Pembangkangan itu berkaitan dengan keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI).
Presiden berdasarkan temuan Ombudsman RI juga perlu melakukan pembinaan kepada lima Pimpinan Kementerian/Lembaga yang terkait TWK
Surat keberatan dilayangkan kepada Ketua Ombudsman Mokh Najih.
Novel mengatakan, pimpinan KPK seharusnya malu dengan temuan Ombudsman RI yang menyebut adanya kecacatan administrasi dalam proses pelaksanaan TWK.
Pernyataan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman RI terkait kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021 lalu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Surat keberatan itu akan diserahkan KPK kepada Ombudsman besok.
Hanya saja, Firli mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan di MK dan MA sebelum menyikapi temuan Ombudsman RI tersebut.
Putusan Dewas itu tidak masuk akal.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan. Dia menilai temuan Ombudsman itu bukan urusannya.