Ribuan WNA yang tinggal di Karawang, sebagian besar berasal dari Jepang, Korea Selatan dan Tiongkok.
Saat operasi digelar, petugas mendapati sejumlah 23 warga negara asing berkebangsaan China di perusahaan itu, namun, ke 16 dari mereka sudah memegang izin tinggal terbatas.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia.
Aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap untuk dipulangkan.
"Kalau sama saja, tentu tidak perlu buat badan baru. Timpora itu saja yang diperkuat, termasuk memperkuat tim pengawas dan penyidik di Kemenaker dan Imigrasi," kritik Saleh.
Menurut Agung sempat terjadi pengejaran saat penangkapan itu. Sebab, 9 WNA Tiongkok saat hendak ditangkap berlari ke arah hutan.
Seorang perempuan cantik asal Marocco tak diizinkan masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta. Pihak imigrasi menolak perempuan muda berinisial NN itu karena tidak memiliki biaya hidup yang cukup.
Mereka yang diamankan berusia 21 sampai 38 tahun.
Para perempuan yang diamankan, kata Yurod, datang menggunakan visa kunjungan dan visa on arrival yang sebetulnya bukan untuk lakukan kegiatan seperti ini.
Mereka menutupi wajahnya dengan kain, baju dan jaket. Bahkan, ada sebagian dari mereka yang menangis tersendu-sendu.