Dalam eksepsinya, Johnny Plate melalui penasihat hukumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mengabulkan 9 poin keberatan yang dia ajukan
Johnny G Plate mengajukan eksepsi atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Johnny Plate diketahui didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun
Di mana, Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,
Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada mantan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.
Johnny diketahui menjadi tersangka dalam kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.
Tanah yang disita berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).