RI Indonesia, yang dikenal sebagai organisasi yang berfokus pada perlindungan hutan tropis dan hak masyarakat adat, akan memberikan pelatihan serta lokakarya kepada jurnalis PJMI terkait isu-isu lingkungan dan perubahan iklim.
Banyak penduduk asli tidak diberikan pelatihan yang memadai untuk bersaing, sehingga mereka kalah dengan pendatang yang memiliki keterampilan tertentu.
Empat RUU tersebut yaitu RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah, RUU tentang Perubahan Iklim RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan. Ini tugas kita bersama untuk mengawal RUU ini. Kita berharap jika ada produk legislasi DPD RI bisa menjadi sejarah bagi kita.
Keberpihakan terhadap Masyarakat Adat Harus Diikuti dengan Langkah Nyata
Perlu Gerak dan Pemahaman yang Sama untuk Mewujudkan UU PPRT dan UU MHA
Ketua adat dari salah satu marga di Kampung Kaliki, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke Albertus Mahuse mengatakan, warganya sudah mengajukan dari 5 tahun lalu, agar lahan mereka bermanfaat. Dan baru bisa dibantu pemerintah saat ini dengan dibukakan lahan seluas 1.000 ha yang terbagi di 3 titik.
Negara Harus Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat
Kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua penghidupannya akan lebih baik. Hutan-hutan, perubahan iklim, akan bisa kita atasi dengan sangat efektif.
Penduduk asli Simalungun berasal dari kelompok marga Sinaga, Saragih, Damanik dan Purba (Sisadapur)
Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, akan tetapi pengakuan atas ruang hidup dan wilayah tangkap tradisional nelayan masih minim.