Fathor merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.
Dia dipanggil untuk bersaksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Asumsi opini lebih besar disebabkan karena popularitas aktivitas kementerian yang dipimpin Erick Tohir dalam beberapa waktu ini, mulai populer dengan kebijakan-kebijakan di BUMN.
Diketahui, Nurhayati merupakan eks Kaur Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan korupsi di Desa Citemu.
Mereka ialah pemilik PT Adonara, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Tommy Adrian; dan Beneficial Owner PT Adonara, Rudy Hartono.
Hal itu didalami saat memeriksa Ajudan Wali Kota Bekasi, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi.
Solihat bakal bersaksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Yorry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Permintaan itu merespons banyaknya pejabat penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupatan Muara Enim yang terjerat kasus korupsi.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis (24/2).