Diketahui hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan Gazalba Saleh pada Selasa (10/1).
Pelanggaran kode etik yang dimaksud mulai dari penerimaan gratifikasi oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hingga kasus perselingkuhan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers
Laporan tersebut berhubungan dengan Pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
Dia divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti Rp118,7 miliar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menegaskan pihaknya akan memeriksa dua vendor asing tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni berinisial CC dan BS
Uang sebesar Rp8 miliar itu disita karena diduga berkaitan dengan korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara
Rijatono diduga menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Uang itu diduga diterima Miryam dari mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom