Alasan penghapusan itu karena hukuman mati dinilai menyerang martabat manusia.
Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha pada Selasa (31/7) mengatakan, Yingluck telah dijatuhi hukuman lewat proses peradilan absentia sebelumnya.
Ahed Tamimi dibebaskan dari penjara pada Minggu (29/7) setelah menjalani hukuman delapan bulan, karena menampar dua tentara Israel.
Inggris menghapus hukuman mati pada 1965.
Undang-undang pemblokiran melarang perusahaan-perusahaan Uni Eropa agar tidak mematuhi sanksi AS, memungkinkan mereka memulihkan ganti rugi dari hukuman tersebut dan membatalkan putusan pengadilan asing terhadap mereka.
Sanusi sebelumnya dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam perkaranya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Fachry Albar divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman 7 bulan masa rehabilitasi.
Serangan yang terjadi 7 Juni 2017 itu merupakan satu-satunya penyerangan oleh ekstrimin Sunni di lingkungan Syiah Iran.
Bagi mereka yang melakukannya akan menghadapi hukuman sebesar SR100,000 (USD26,661) atau Rp385 juta dan akan dilarangan merekrut dari luar negeri selama lima tahun.