Eksekusi atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Ajay dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Belum diketahui apa yang digali penyidik KPK lewat peneriksaan itu. Kuat dugaan Nurdin mengetahui seluk beluk gratifikasi dalam kasus itu.
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
KPK menduga aliran uang fee itu disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Total nilai gratifikasi dari 1.137 laporan itu sebanyak Rp6,9 miliar.
Berbagai dokumen itu akan diamankan tim penyidik KPK untuk mempertajam bukti kasus korupsi di Pemkab Banjarnegara.
Berbagai barang bukti tersebut akan dianalisis untuk disita tim penyidik.
Selain rumah dinas Bupati, penyidik juga menggeledah sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Alat bukti itu diamankan penyidik usai menggeledah dua lokasi.