Suap itu sendiri bermula dari suatu pertemuan antara Ketua Subtim Pemeriksa BPK, Choirul Anam dengan Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi di ruang kerja.
Suap itu dimaksudkan agar BPK memberika opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggara (TA) 2016 Kemendes PDTT.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sugito dan Jarot.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sugito. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus ini.
Kedatangan BAP untuk mendengarkan informasi terkait permasalahan yang dihadapi TVRI dalam menindaklanjuti temuan BPK RI.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016.
Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai kontroversi hingga penolakan dari lembaga ad hoc tersebut.
BPK menyerahkan hasil audit keuangan KPK sejak 2006 hingga 2016 kepada Pansus Hak Angket KPK.