Meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR.
Selain para anggota DPR RI, sejumlah pihak termasuk korporasi juga diuntungkan dari proyek tersebut.
Dikatakan jaksa, uang yang diberikan kepada Novanto itu disalurkan melalui Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novanto.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Andi membayar uang pengganti sebesar US$ 2.150.000 dan Rp1,1 miliar.
Terlepas dari alasan Andi yang merasa dijadikan tong sampah oleh pihak lain, kata jaksa, perubahan sikap itu adalah campur tangan Tuhan
Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Dikatakan Febri, dalam dakwaan tersebut akan dijelaskan secara gamblang bagaimana proses pemberian uang tersebut.
Menurut Febri, hal itu belum pernah diungkapkan pihaknya dalam dakwaan terdakwa e-KTP sebelumnya.