Partai Gelora Indonesia berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat meneruskan tradisi demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu.
Padahal konstitusi kita sudah lebih maju meletakan kedaulatan rakyat tidak hanya sebagai norma konstitusional tetapi moralitas konstitusional.
Mahfud rencannya akan menyampaikan hasil analisis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Ketua MPR: Konstitusi Harus Mampu Menjawab Tantangan dan Dinamika Zaman
MK tidak berwenang membuat norma UU karena tidak memiliki mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU
Bareskrim Polri dalami laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi perihal sistem pemilu
Jadi jangan isunya diubah jadi kebocoran, akan tetapi tetap fokus ke MK yang diingatkan agar betul-betul jadi garda pelaksana konstitusi. Jangan diubah jadi seolah-olah ada permasalahan kebocoran atau tidak.
Persiapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan mayoritas dengan disain proporsional terbuka.
Maka saya minta supaya enggak cuma MK (Mahkamah Konstitusi) yang kami minta, kami minta juga Presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari masyarakat.
Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan.