SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama.
Menurut dia, dibentuknya penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu justru bertujuan agar tidak ada penundaan pemilu.
Dukung MUI, HNW: LGBT Tak Sesuai Pancasila dan UUDNRI 1945
Pengelolaan pendidikan khususnya di perguruan tinggi dinilai belum senada dengan amanat konstitusi.
Pemerintah sebaiknya menjadikan saham nasional di PT Vale Indonesia, sebagai syarat bagi perpanjangan izin pertambangan nikel perusaan tersebut. Hal ini penting sebagai implementasi amanat dari Konstitusi dan UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba.
HNW : Jelang Pemilu 2024, Sosialisasi Empat Pilar MPR, Menguatkan Cinta Pada Bangsa dan Negara
MPR : Putusan MK Telah Menjaga Stabilitas Persiapan Pemilu
Fadel Muhammad: Tanpa Empat Pilar MPR Sulit Membangun Bangsa Ke Depan
Junta Militer Mali Gelar Voting Konstitusi Baru
Tampil di Metro TV, Ketua MPR Apresiasi MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka