Miryam S Haryani merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP
Komnas HAM saat ini diakui Nurkholis tidak memiliki anggaran untuk meminta keterangan lebih lanjut bagi korban HAM yang berada di luar negeri.
Elza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka.
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.
Dorodjatun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Ayin sedianya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kongkalikong yang dilakukan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait dikeluarkannya Surat Keterangan
Anggota DPR yang dijadikan tersangkan karena memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi e-KTP.
Aga terancam dipidana jika berupaya melindungi tersangka keterangan palsu di sidang e-KTP yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mereka kerap berbelit-belit memberikan keterangan.