Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Setelah mengonfirmasi mengenai keterangan Nazaruddin dalam BAP tersebut, hakim mencecar Sandiaga.
Selain meminta keterangan dari sejumlah koruptor, Pansus Hak Angket KPK juga diminta untuk memanggil Kepala BIN Budi Gunawan.
Jaksa I Wayan Riana dalam persidangan mendalami lebih lanjut keterangan Samsu. Utamanya soal waktu pengiriman uang Rp 1 miliar.
Pansus ingin mendalami keterangan yang diperoleh tersebut sehingga perlu melihat ke lokasi secara langsung.
Berdasarkan keterangan Fahd dan Dendy, uang saat itu diserahkan kepada Agus Suprianto selaku adik Priyo.
Novel dilaporkan atas dugaan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi.
Suyudi masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam proses pengembangan.
Pansus Hak Angket KPK menemui dan meminta keterangan dari sejumlah koruptor, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7). Apa hasilnya?