Miris sekali lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Butuh Political Will Kuat Pimpinan DPR untuk Wujudkan UU PPRT
Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah itu tetap diterapkan bahwa pasukan Paskibra bagi yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya.
Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan dan anak. Harus disanksi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada.
Jika informasi tersebut tidak benar, maka Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus memberikan klarifikasi isu terkait pelarangan pengenaan jilbab Paskibraka perempuan tersebut.
BUMN harus seperti itu profesionalitasnya, sehingga dapat kompetitif dari pesaingnya, apalagi harga BBM jenis Pertamax baru saja naik.
Kami tidak mentolerir kekerasan, apalagi dalam rumah tangga. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum.
Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kejahatan semacam ini sulit untuk dimaafkan. Kami mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal.
Deflasi bisa menjadi sinyal bahaya, karena mengindikasikan melemahnya daya beli masyarakat, tercermin juga pada penurunan pertumbuhan tahunan simpanan di bank dari 7,8 persen jadi hanya 4,1 persen utamanya tabungan di bawah Rp100 juta.