Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun
Yenni bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.
Alim Markus diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan graifikasi Saiful Illah pada Rabu (24/5) kemarin.
Hal itu diketahui setelah Hasbi Hasan terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5).
Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry sekaligus bos Maspion Group Alim Markus rampung diperiksa KPK pada Rabu (24/5).
Tak banyak yang ia sampaikan terkait pemeriksaannya. Namun, ia menyatakan siap jika pihak KPK menahannya hari ini.
Barang bukti itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk PKH di Kemensos 2020-2021.
Hasbi Hasan sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (17/5) lalu. Tetapi, ia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
KPK mengisyaratkan segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kemensos.