Penahana dilakukan setelah Dadan Tri Yudianto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Brigita sebagai saksi dalam kasus TPPU Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (5/6).
Jaksa KPK menilai Rijatono telah terbukti menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.
Dugaan suap itu berkaitan dengan pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022.
Rumah yang digeledah itu berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam.
Siman Bahar dicegah selama 6 bulan sejak tanggal 23 Mei 2023 dan dapat kembali diperpanjang selama 6 bulan berikutnya.
Permintaan klarifikasi ini terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK, Firli Bahuri atas kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
KPK kembali menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus rasuah ini.
Brigita mengaku jika ia diperiksa terkait dengan penerimaan uang dan mobil yang totalnya mencapai Rp 480 juta. Uang itu sudah dia kembalikan kepada penyidik KPK
Eltinus Omaleng merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika.