KPK membuktikan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Keterlibatan Sofyan dibuktikan dalam surat dakwaan Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
Idrus Marham turut melobi Johanes untuk meminta uang guna keperluan Munaslub Partai Golkar. Saat itu, Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar setelah Setya Novanto terjerat kasus korupsi e-KTP.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Aksi unjuk rasa hingga penyebaran informasi di media sosial yang meninggalkan nilai kesantunan budaya Melayu Riau, menjelang Pemilu 2019, berpotensi menimbulkan perpecahan.
Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo didakwa telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4,7 miliar.
Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang perdana kasus suap PLTU Riau dengan agenda pembacaan dakwaan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
KPK telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga turut menikmati aliran suap PLTU Riau-1. Bahkan, KPK telah mengantongi nilai aliran dana kepada sejumlah pihak.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih berjanji akan mengambalikan seluruh uang yang diterima dari suap PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kembali mengangsur pengembalian uang suap PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kasus suap PLTU Riau-1.