Miris sekali lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan dan anak. Harus disanksi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Isu BPIP Larang Paskibraka Perempuan Gunakan Jilbab, HNW: Presiden Harusnya Mengkoreksi BPIP
Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
Jika informasi tersebut tidak benar, maka Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus memberikan klarifikasi isu terkait pelarangan pengenaan jilbab Paskibraka perempuan tersebut.
Aduan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menag Yaqut Cholil
Anak-anak Agen Mata-mata Rusia Baru Tahu bahwa Mereka adalah Warga Rusia
FIFA akhirnya menjatuhkan sanksi resmi terkait skandal memata-matai latihan tertutup tim lawan, yang dilakukan oleh kepala tim nasional wanita Kanada, Bev Prietsman.
Skandal spionase menggunakan pesawat nirawak (drone) yang diduga melibatkan pelatih timnas wanita Kanada, Bev Prietsman, bergaung di tengah Olimpiade Paris 2024.