Politikus Golkar itu meminta Mahfud untuk pelajari terlebih dahulu Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) agar tak sembarangan menilai DPR yang hanya irit bicara saat membahas kasus besar ini.
Ferdy Sambo dalam kasus ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,
Tentu aneh mempertanyakan hal ini, karena sikap DPR diam artinya menghormati proses hukum. Yang perlu dipertanyakan adalah sikap Mahfud MD yang terlalu berisik dan begitu berlebihan bahkan tampak melampaui kewenangan para penyidik.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus tewasnya Brigadir J, Mahfud MD kantongi catatan Intelijen
Kehadiran gerai PLN ini bakal memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kelistrikan.
Pemerintah tak ingin debat dalam penyitaan aset BLBI
Mahfud MD: Khilafatul Muslimin kita sikat jika mengancam ideologi Pancasila
Jangan ganggu independensi Polri dengan pesan politik
Mahfud MD sebut Pancasila itu kesepakatan luhur