Muhaimin Syarif merupakan tersangka kasus dugaan suap
Bukti itu disita penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi.
KPK telah menerbitkan sprindik terkait perkara ini pada 5 Juli 2024.
Laporan itu mengganggu proses penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Mereka ditetapkan tersangka suap pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap proyek di Pemkab Langkat
Uang suap itu diserahkan Harun kepada Wahyu melalui Saeful Bahri.
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR itu buron sejak 2020.
Praktik kecurangan yang ditemukan KPK berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi.