Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan `semua akan dievaluasi` ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada tahun 2016-2019.
Kunjungan saya ke Inalum baru-baru ini, yang juga mengadakan FGD dengan pihak Inalum dan PLN, meyakinkan saya soal peningkatan demand listrik di Sumatera Utara tersebut.
Miris saya mengikuti kabar kejadian di Grumbul Tajur, Banyumas. Ada delapan nyawa yang terkurung di bawah tanah tapi respon Pemerintah malah lamban. Mereka seperti tidak dihargai.
Kalau masih ada keterlambatan harus ada sanksi tegas dan tidak boleh ada lagi dispensasi yang diberikan.
Sekarang ini, pengaturan dan pengawasan hilir BBM dan gas alam dalam pipa diserahkan kepada badan khusus, yakni BPH Migas. Sementara lembaga pengaturan dan pengawasan gas LPG tidak ditetapkan secara khusus. Akibatnya, ya terjadi seperti sekarang ini.
Selamat atas penepatan Sdr. Rahmat Pribadi. Tentu harapan kami, percepatan pengembangan menjadi fokus. Antara lain pembangunan pabrik di Papua, Palembang, Gresik, dan Aceh.
Mereka yang diperiksa yaitu Ketua Komisi V Lasarus; Wakil Ketua Komisi V, Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan Aras.
Tentu sistem ini untuk bisa memastikan bahwa PMI kita yang keluar negeri itu bisa terkontrol dan terdata dengan baik dari sejak awal, mulai dibina, dipersiapkan keberangkatan, penempatan ketika mereka bekerja bisa dipantau secara lebih rutin.
Ke depan harus ada regulasi yang tegas, bahwa siapapun yang akan menggunakan media sosial, media publik, penggunaanya jauh dari kebenaran, bahkan relatif penuh fitnah, bahkan yang lebih mengkhawatirkan, atau memiliki dampak yang lebih luas memecah belah kerukunan, memecah belah persatuan, ini yang sesungguhnya menurut saya harus mendapatkan tindakan yang tegas.