Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut masih banyak pemerintah daerah (pemda), yang belum mengajukan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengunjungi SMP Negeri 14 Sorong, Papua Barat pada Rabu (10/2).
Nadiem datang didampingi oleh Staf Khusus Presiden RI, Billy Mambrasar dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Iwan Syahril
Propaganda yang merugikan nama Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, SE yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim itu harus selaras dengan kebijakan di daerah masing-masing.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Keagamaan yang diteken oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dinilai belum cukup mengikat.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu, Nadiem beralasan peniadaan dilakukan mengingat pandemi Covid-19 semakin meningkat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri.
Dia memberikan waktu selama 30 hari ke depan, pasca ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan oleh Mendikbud, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.