Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Juanda menilai persoalan melanjutkan atau tidak kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa pada 2025 merupakan kewenangan penuh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT)
desa harus menjadi garda terdepan dalam transisi energi melalui langkah-langkah strategis, antara lain Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Mikrohidro, dan Biogas di desa-desa. Menjadikan BUMDes sebagai pusat pengelolaan energi terbarukan
Presiden Prabowo mengharapkan Koperasi Desa Merah Putih bisa memutus jerat rentenir, tengkulak, hingga pinjaman online
Sumber pembiayaan pembentukan Kopdes bukan hanya dari dana desa saja, melainkan dilakukan secara kolektif mulai dari APBN, APBD, Himbara, hingga CSR
Kolaborasi Kemendes PDT dengan GP Ansor, Mendes Yandri yakin urusan pasar yang selama ini merupakan kendala setelah potensi desa berhasil diproduksi
Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Fujiartano mengundurkan diri.
DPP Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (AMDN) mendesak DPR RI memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, terkait pemberhentian sepihak 2.000-an Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Indonesia.
Polemik penghentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) Kemendes PDT terus bergulir.
Dikatakan Mendes Yandri, untuk mensukseskan Swasembada Pangan, telah disiapkan sekurang-kurangnya Rp16 Triliun yang bersumber dari Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersama Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi untuk mewujudkan masyarakat desa yang rukun penuh toleransi dan memiliki semangat keberagaman yang tinggi