Paru-paru adalah organ vital yang bekerja tanpa henti untuk menyuplai oksigen ke seluruh tubuh. Sayangnya, paparan polusi, asap rokok, dan udara kotor setiap hari bisa membuat paru-paru `kotor` dan fungsinya menurun.
Aturan itu harus tidak ada diskriminasi, memenuhi rasa keadilan, transparan, dan menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Oleh karena itu, bicara terkait diskriminatif, apakah PP yang dibuat pemerintah dan aturan turunan sekarang diskriminatif atau tidak? Jelas diskriminatif.
Salah satu yang paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil.
Aturan ini ranahnya Pemerintah dan kami yakini sudah melewati prosedur penyusunan yang melibatkan masyarakat, kita hormati.
PP ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk kesehatan akibat konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik
Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban.
Selain kenaikan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) rokok juga mengalami kenaikan tarif. Hal tersebut pada akhirnya berimbas pada daya beli masyarakat, sehingga rokok ilegal semakin menjamur dan akhirnya terjadi penurunan produksi rokok legal.
Taktik menyasar anak bisa terlihat dari iklan, promosi, sponsorship, seperti melalui audisi bulutangkis yang diadakan Djarum, ada juga taktik lain yakni ketersediaan berbagai rasa di produk nikotin/tembakau dan kemasan menarik.
Seperti halnya di serial film, para pekerja di pabrik pelintingan rokok dengan tangan ini adalah ‘Gadis Kretek’ sebab baik pihak perusahaan yang bermitra dengan MPS maupun pihak koperasi, semua mendukung gerakan emansipasi wanita. Hanya bagian urai tembakau saja yang pekerjanya adalah laki-laki.