SKB yang diteken 3 Menteri tersebut, salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan
Di Kabupaten Dompu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pulau Hinterland, Batam di antaranya. Kedua daerah tersebut menggelar PTM mulai dari jenjang TK hingga SMP.
Ini bukan kasus pertama. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebelumnya banyak terjadi kasus intoleransi di satuan pendidikan, akibat peraturan yang cenderung melanggar kebebasan hak asasi manusia (HAM).
Banyak daerah 3T yang gagal mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebab tidak memiliki fasilitas internet dan listrik.
Pemerintah tidak seharusnya memukul rata pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh daerah, mengingat jumlah kasus Covid-19 yang beragam.
Aksi demonstrasi yang melibatkan anak-anak telah melanggar Pasal 15 UU tentang Perlindungan Anak.
Data di KPAI tahun 2019 anak korban trafficking dan eksploitasi yang didalamnya anak korban pekerja anak berjumlah 244 kasus
KPAI menilai bahwa kebijakan penghapusan UN sejalan dengan sistem zonasi dalam PPDB, yaitu hanya mempertimbangan jarak rumah ke sekolah
KPAI melakukan pengawasan langsung ke beberapa stasiun di Jakarta yang menjadi titik turun para pelajar tersebut.
Sepanjang aksi untuk memantau lokasi unjuk rasa, KPAI turunkan tim memantau langsung ke sejumlah titik lokasi strategis di area demonstrasi.