Hal itu terungkap saat Arief Tandju dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101
Rusia Serukan Filipina Hormati Kesepakatan Beli Helikopter Militer.
Dia akan dikonfirmasi oleh jaksa KPK soal penerimaan uang sebesar Rp17,73
Hal itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya.
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan Irfan Kurnia, status penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.
Tersangka Irfan Kurnia segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017
KPK memanggil Agus sebagai saksi lantaran diduga banyak mengetahui sengkarut kasus korupsi ini.
Agus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101.