KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744,5 miliar
Uang puluhan miliar itu disita dari rekening milik pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini pada Senin, 7 Juli 2025 dan Selasa, 8 Juli 2025.
Bilyet deposito miliaran rupiah itu ditemukan penyidik saat menggeledah dua kantor pusat Bank BRI beberapa waktu lalu.
KPK belum bisa menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut lantaran upaya paksa itu masih berlangsung.
Pencegahan diajukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Juni 2025. Status pencegahan aktif pada 27 Juni 2025.
Budi mengatakan barang bukti yang disita yaitu dokumen, catatan keuangan, tabungan dan beberapa bukti elektronik.
KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
EDC adalah perangkat untuk menerima pembayaran pelanggan.