AMDK yang terdiri dari air mineral, air deminiral, air mineral alami, air minum embun, SNI-nya sudah diberlakukan secara wajib sejak tahun 2016 melalui Permenperin No.78 Tahun 2016 dan terakhir melalui Permenperin No.26 tahun 2019.
BPOM sudah memastikan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar di pasaran hingga kini aman untuk dikonsumsi.
Akhir-akhir ini beredar beberapa artikel di media tentang bahaya yang terkandung di dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang Polycarbonate (PC) yang dikaitkan dengan kandungan BPA.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar aman untuk dikonsumsi.
Saat ini RUU tersebut malah berpanjang lebar pada urusan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dikelola pengusaha swasta.
RUU SDA yang ada saat ini bila dilanjutkan akan bertentangan dengan perintah konstitusi.
Tim Kajian Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karina RUU SDA sangat berdampak terhadap iklim industri Indonesia.
Pendekatan regulasi pelayanan air harus berbeda dengan pendekatan regulasi bagi AMDK.