Dia mengklaim tidak menerima undangan dari KPU RI.
Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini.
Mahkamah juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dia berharap majelis hakim MK dapat objektif dalam memutus perkara Pilpres
Lima pelanggaran itu sanggat prinsipil dan mencolok
Secara norma hukum, kita tidak bicara etika, kita bicara norma hukum dari pertimbangan itu, usulan atau gugatan (Anies dan Ganjar) ditolak. Saya punya keyakinan itu dengan pertimbangan rasional fakta dan norma-norma hukum.