Bagi Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, rencana tersebut sebaiknya tidak direalisasikan dulu sampai melalui pembahasan lebih lanjut.
Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak pernah menetapkan dan memutuskan tentang angka-angka
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti ikut berkomentar soal rencana pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembalikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru-guru satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
LaNyalla juga mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Salah satu solusinya adalah memberikan tunjangan bagi guru honorer yang bersumber dari APBD.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus menegaskan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena akan memengaruhi daya beli PNS. Hal ini disebabkan tunjangan kinerja sangat besar peranannya dalam komponen take home pay PNS.
Kalangan dewan mengapresiasi kenaikan tunjangan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021.
Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar 23 juta dolar AS