Pada malam penangkapan Sugito itu di kantor Kementerian Desa, Kalibata Jakarta Selatan, beberapa orang yang mengenalnya tak menyangka.
Menurut Eko saat itu dirinya datang ke kantor Prof Eddy Mulyadi bersama Sugito dan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi.
Jaksa terus menelisik mengenai pengetahuan Eko seputar WTP. Jaksa pun sempat memunculkan percakapan antara Eko dengan Sugito melalui aplikasi Whatsapp.
Sugito, sebut jaksa, pernah bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam pada akhir April 2017.
Suap itu dimaksudkan agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Mukhlis dalam BAP-nya menjelaskan, jika dirinya sempat melaporkan kepada Direktur Jenderal PPMD Ahmad Erani Yustika, tentang perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang.
Sugito dan Jarot dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta terkait pemberian opini WTP Kemendes.
Arahan Mendes tersebut berujung rasuah lantaran dua anak buah Mendes, Sugito dan Jarot menyuap Ali Sadli dan Rochmadi.
Menurut Anwar, foto itu dikirim oleh Sugito. Dari keterangan Sugito, kata Anwar, dirinya mengetahui adanya pertemuan antaran Mendes Eko dengan Anam.