Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sugito. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sugito dan Jarot.
Arief dianggap tidak mengerti sejarah bangsa ini dan diyakini berbicara hanya sebagai alat untuk membentuk opini miring.
Uang senilai Rp 240 juta itu berasal dari urunan sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Permintaan saweran itu disampaikan Sugito saat mereka dikumpulkan dalam rapat pada Mei 2017.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sekitar Rp 240 juta melalui Jarot Budi Prabowo.
Selang 22 hari dari pertemuan itu atau sekitar 26 Mei 2017, Jarot serta Sugito ditangkap KPK. Keduanya dicokok lantaran diduga menyuap dua auditor BPK.
Fakta mengenai itu terungkap dalam persidangan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang memperkuat dugaan keterlibatannya.