Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman dinilai telah membangkang perintah pimpinan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, KPK menahan sejumlah barang sitaan dari koruptor.
Pansus Hak Angket KPK mempertanyakan soal barang sitaan dan rampasan di Rupbasan yang notabene di bawah Ditjen Pas Kemenkumham.
KPK dinilai telah melakukan tindak kejahatan korupsi. Hal itu terkait barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke Rupbasan.
KPK dinilai telah melanggar KUHAP terkait barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
KPK bisa disebut telah menggelapkan aset negara. Hal itu terkait hasil barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke Rupbasan.
Barang sitaan atau rampasan dari para koruptor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi misteri.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengunjungi rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meninjau rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Pengelolaan barang bukti di Kepolisian, lanjut Wiyagus, mengacu kepada Peraturan Kapolri