UGM, lanjut Panut, siap melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2019 tersebut.
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa (PIB) belum bisa terealisasikan.
Hal ini dilakukan guna mempertegas kembali kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana tertera dalam Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015.
Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1).
Pasalnya, berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi berdasarkan jarak. Sehingga diharapkan tahun ini, zonasi yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 itu berjalan sesuai ketentuan.
Poin penting terkait perubahan yang ada di revisi Permentan tersebut antara lain tentang penambahan dan perbaikan lampiran Permentan untuk jenis BPAT (Bahan Pakan Asal Tumbuhan) yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah NKRI.
Menristekdikti Mohamad Nasir menggarisbawahi, kendati anggota OKP bisa menyampaikan gagasan kebangsaannya lewat Unit Kegiatan Mahasiswa Pembinaan Ideologi Bangsa (UKM PIB), namun komisariat OKP tetap tidak boleh berdiri di dalam kampus.
Menurut Zuhro, Permen 55/2018 disebutkan soal pembinaan kepada mahasiswa. Namun belum dijelaskan lebih lanjut apa variabel pembinaan tersebut.
Hindari konsumsi makanan dan minuman yang asam, bersoda, manis, dan permen yang lengket di gigi dapat merangsang saraf di gigi yang sensitif.
Permen karet pertama kali diperkenalkan tahun 1848 dalam bentuk bungkusan.