Kesigapan jajaran Kemendikbud dan semua dinas di daerah sangat diperlukan untuk mencegah keresahan dan kepanikan para orang tua maupun anak didik.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta dipersoalkan oleh para wali murid dan relawan pendidikan, termasuk oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kesalahan dalam kebijakan sektor pendidikan, terutama soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini.
Komisi X DPR meminta pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang menjadi perhatian banyak pihak harus dicabut.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kriteria usia pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Indra merinci, dalam data Neraca Pendidikan Daerah di laman resmi Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, pada 2019 terdapat lebih dari 20 persen anak usia SMA/SMK, lebih dari 18 persen anak usia SMP, dan lebih dari 4 persen anak usia SD di DKI Jakarta yang belum bersekolah.
PPDB DKI Jakarta jalur zonasi sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud (Permendikbud)
Kondisi tersebut, lanjut Goldy, perlahan-lahan dapat diperbaikan setelah adanya sistem baru zonasi berdasarkan usia pada 2020, sebagaimana yang dilakukan Provinsi DKI Jakarta.
Ada banyak daerah yang belum menetapkan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah-sekolah di wilayah perbatasan.
Terdapat empat jalur penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu, zonasi, affirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.