Pasalnya, berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi berdasarkan jarak. Sehingga diharapkan tahun ini, zonasi yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 itu berjalan sesuai ketentuan.
Pasalnya, hingga saat ini disparitas kualitas madrasah masih tinggi. Apalagi jumlah madrasah negeri hanya lima persen dari total 50 ribuan madrasah.
Terdapat sejumlah data ganjil, mulai dari ketidaksesuaian antara alamat dengan titik koordinat, hingga penggunaan alamat yang sama.
Joko Widodo menilai penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berbasis zonasi, memang menyisakan masalah perlu dievaluasi.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar sistem zonasi dalam PPDB dievaluasi.
Keputusan tersebut diambil usai Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pelaksanaan PPDB zonasi dievaluasi kembali.
Ubaid Matraji menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlalu memaksanakan kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ini dinilai merugikan calon siswa berprestasi.
Bagi dia, zonasi 30 persen seperti yang diterapkan tahun lalu lebih masuk akal dibandingkan zonasi 90 persen.
Padahal sebelumnya puluhan siswa tersebut tidak diterima di SMP manapun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi