Euforia terhadap pelonggaran di sejumlah sektor mulai terlihat, meski sejatinya kebijakan PPKM level 4 adalah untuk membatasi mobilitas orang demi mencegah penularan Covid-19.
Pada periode PPKM Darurat diberlakukan, mobilitas masyarakat di masa tersebut menurun, dan begitu juga aktivitas di ruas jalan tol milik Jasa Marga Group.
Polda Metro Jaya kembali berlakukan secara terbatas kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.
Upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga, mengurangi mobilitas warga.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan mental di masa pandemi. Sebab kondisi wabah pandemi yang belum juga usai, ditambah kebijakan yang membatasi mobilitas, membuat banyak orang tertekan.
Arifin menjelaskan, personel Satpol PP akan bersinergi dengan TNI/Polri dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di lapangan mendukung pengendalian dan pengawasan ketertiban umum berkaitan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat dengan sistem Ganjil Genap.
Pengetatan dan pelonggaran mobilitas bukanlah kebijakan yang tidak konsisten, namun hal itu adalah cara untuk menemukan kombinasi terbaik antara kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Dampak peningkatan mobilitas masyarakat terhadap potensi peningkatan penyebaran Covid-19 harus bisa ditekan atau dikendalikan dengan sistem dan strategi yang benar-benar tepat.
Keberhasilan menurunkan level PPKM hingga menjadi level 1 ini patut kita apresiasi. Upaya menurunkan dan mengendalikan mobilitas masyarakat dari penularan Covid-19 berhasil berkat kerja bersama semua pihak.
Pada prinsipnya, penataan yang dilakukan terdapat integrasi transportasi dengan tata ruang di sekitar, tercipta integrasi antarmoda sehingga mobilitas warga semakin baik, serta terjadi pergerakan yang menerus dari seluruh penumpang.