Masalah HAM telah menjadi suatu perhatian utama dan terjadi kepentingan global. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengakuan terhadap nilai-nilai HAM dalam sejumlah konvensi.
Antara birokrasi dan akademik dua-duanya harus bisa dilaksanakan secara seimbang.
Dinamika politik dalam tubuh KIB masih sangat longgar dan dinamis. Namun ke depan KIB bisa melakukan konvensi atau mencalonkan sosok dari kalangan sendiri.
Konvensi ketatanegaraan adalah praktek ketatanegaraan yang disepakati dan dilaksanakan terus menerus menjadi sebuah kebiasaan tata negara.
Pada tahun 2022 ini, MPR RI akan kembali melakukan terobosan hukum menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan bentuk hukum berupa Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.
Presiden Joko Widodo juga sudah memastikan diri hadir untuk menyampaikan Pidato Presiden Republik Indonesia dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara.
Konvensi ketatanegaraan hadir sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara.
Penerapan konvensi ketatanegaraan adalah hal yang lazim dalam kehidupan negara-negara demokratis.
Upaya menghidupkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) melalui konvensi ketatanegaraan adalah tidak bisa diterima secara keilmuan.
Liberalisme politik dan ekonomi menghadirkan watak kekuasaan yang kapitalistik, liberal dan transaksional.