Serap aspirasi ini untuk mendapat masukan yang utuh apakah payung hukum PPHN melalui UUD NRI 1945 sehingga harus dilakukan amandemen UUD atau cukup dengan Undang-Undang (UU).
Syarief Hasan melihat perbedaan pandangan terkait payung hukum GBHN atau PPHN adalah suatu hal yang wajar.
Sebelumnya, di akhir Maret 2014, dalam sebuah debat politik di Jakarta, Presiden BJ Habibie juga menegaskan pentingnya Indonesia menghidupkan kembali Haluan Negara.
Fungsi GBHN digantikan dengan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025.
Bamsoet menilai, tanpa PPHN antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi terjadi ketidakselarasan pembangunan.
Dalam kajian di Badan Kajian MPR memang disepakati pentingnya GBHN/PPHN, tapi masih belum disepakati apakah mesti melalui amandemen UUDNRI 1945 atau cukup melalui UU/Revisi UU yang ada.
Selain itu, berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik (sebanyak 81,5 persen) menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional `model GBHN`, yang kini disebut dengan nomenklatur PPHN.
Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.
Wacana amandemen UUD 1945 dengan menyertakan PPHN bukan persoalan yang mendesak. Menurut anggota DPR RI Guspardi Gaus, amandemen UUD 1945 sebaiknya ditunda dulu karena bukanlah sesuatu yang urgent dilakukan saat ini.
Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan. Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat. Dengan meng-amandemen Pasal 22D dalam UU MD3.