Sekretaris Jenderal MPR Dr. H. Ma’ruf Cahyono, SH, MH, mengatakan bahwa menempatkan arah pembangunan hukum nasional dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Karena UUD adalah konstitusi bagaimana kita berbangsa dan bernegara, kami tidak akan melakukan dengan terburu-buru
MPR saat ini sedang melakukan kajian dan pendalaman serta menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang direncanakan sebagai pengganti GBHN.
Wacana menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara (PPHN) harus dilihat dari urgensinya.
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan, menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dulunya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hanya bisa dilakukan melalui jalur amandemen.
Hingga saat ini belum ada urgensi untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, termasuk `menghidupkan` kembali garis besar haluan negara (GBHN) atau pokok-pokok haluan negara (PPHN).
MPR periode saat ini langsung mengambil langkah cepat untuk mambahasnya melalui Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sebagai unsur pendukung.
Sistem perencanaan pembangunan nasional mesti memenuhi beberapa kriteria, salah satunya adalah mampu meningkatkan pendapatan masyarakat setiap tahun sehingga daya beli tinggi dan roda perekonomian berjalan cepat.