Sadono mengatakan, selama ini ada kesalahan persepsi yang tumbuh di masyarakat terkait kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN. Padahal meskipun MPR memiliki kewenangan menetapkan GBHN, tidak berarti MPR menjadi lembaga tertinggi negara.
Terkait dengan amendemen terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN sebagaimana rekomendasi MPR periode 2014 – 2019
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN),
GBHN tak lebih dari sebuah dokumen yang menetapkan arah dan tujuan masa depan bangsa.
Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mattalliti menerima dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali dalam audiensi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bali di ruang GBHN, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Amandemen UUD 45 harus didasarkan pada kepentingan yang paling mendasar, urgen, dan juga menyangkut hajat hidup kebangsaan.
Untuk itu, PP Muhammadiyah mendukung wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Apa yang perlu penguatan? Yakni Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kenapa garis besar haluan negara? Kita tahu bahwa di pembukaan UUD 45 ada prinsip-prinsip mendasar kita dalam berbangsa tentang tujuan nasional, kewajiban pemerintahan, kemudian juga prinsip-prinsip kita merdeka, dan sebagainya," kata Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir
Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan sangat mengapresiasi antusiasme Rektor dan para dekan Universitas Hasanuddin (Unhas) saat membahas, mendiskusikan serta memberi masukan seputar amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 dan GBHN.
Pertemuan itu menurut Syarief Hasan merupakan serap aspirasi terkait wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka menghidupkan kembali GBHN
Pandangan dan pendapat kalangan akademisi ini merupakan kontribusi bagi perkembangan demokrasi, pembangunan dan kesejahteraan
Saya memilih fokus menyerap aspirasi dan pandangan dari kalangan intelektual perguruan tinggi.