Drajad mengklaim hal itu berbeda dengan kabar yang menyebutkan bahwa Amien menerima uang korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah.
PAN didorong untuk mengirim anggotanya dalam panitia khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasca nama Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais diseret dalam kasus korupsi pengadaan Alkes, PAN membuka peluang ikut Pansus Angket KPK.
Kedatangan petinggi PAN itu berkaitan dengan penilaian Amien atas lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang itu terkait sangkaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek alkes yang menyeretnya duduk di kursi pesakitan.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Soal vonis bersalah dan hukuman empat tahun penjara tersebut, Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku kaget.
Transfer uang kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tidak dapat dipastikan dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Selain itu, Supriyantoro juga mengungkapkan beberapa inovasi alkes yang berpartisipasi dalam IndoHCF Award 2017 juga dilirik oleh sejumlah investor.
Sebelumnya, Siti divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.