Rafael Alun Hakim dinilai terbukti menerima gratifikasi yang terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Pembacaan vonis terhadap Rafael Alun dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Januari 2024
Hal itu disampaikan Ian Iskandar usai menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 126 halaman kepada hakim
Hal tersebut disampaikan pengacara Eddy Hiariej dkk, Muhammad Luthfie Hakim, dalam sidang perdana pembacaan permohonan Praperadila
Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun
Hakim AS Juga Melarang Tiktok pada Perangkat Milik PNS, dan Staf Universitas
Ridwan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023.