Dalam putusannya, Hakim Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh KPK adalah tidak sah.
Hakim tunggal, Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham.
Hakim Tunggal, Estiono akan membacakan putusan Praperadilan pada hari ini, Senin 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB sore.
Berdasarkan agenda, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Estiono akan membacakan putusan pada pukul 15.30 WIB sore.
Upacara pengangkatan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan.
Hakim Tolak Aduan Kritikus Rusia soal Perlakuan Buruk yang Dialami di Penjara
Rafael Alun Hakim dinilai terbukti menerima gratifikasi yang terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Pembacaan vonis terhadap Rafael Alun dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Januari 2024