Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, melalui surat ini, izinkan kami untuk menyampaikan permohonan penjadwalan ulang rapat dengar pendapat umum tersebut dikarenakan oleh alasan protokol kesehatan, dimana saya dan beberapa jajaran telah melakukan kontak erat dengan individü yang terkonfirmasi positifvirus COVID-19.
Bambang menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
Ferdy Sambo sebetulnya sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hanya saja, Sambo tidak melengkapi laporannya tersebut dengan surat kuasa.
Alex mengaku lupa saat disinggung identitas pihak yang diduga menyuap Bambang Kayun.
Alex menjelaskan jika pihaknya akan mencari bukti terkait perkara Bambang Kayun.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bambang Kayun hari ini, Selasa (6/12), beragendakan tanggapan dari pihak termohon yakni KPK.
Jadi pembahasannya belum dilakukan karena RUU IKN paling cepat dibahas tahun depan. Karena RUU Ini merupakan inisiatif dari pemerintah, DPR tentu menunggu Surat Presiden (Surpres) turun dulu.
Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek dan pejabat Kemenhub diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Padahal menurut ketentuan Undang-Undang paling lambat 60 hari sesudah DPR RI mengirim surat maka Presiden wajib mengirimkan surat presiden yang disertai DIM kepada DPR RI. Dengan surpres dan DIM itu maka RUU akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Sekarang sudah lebih dari 60 hari surat itu dikirim. Tapi Presiden belum mengirimkan DIM juga. Terus apa yang mau dibahas?
KPK menduga penerimaan uang dan mobil itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri