Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka penekanan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berlangsung sejak 03 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, masih belum efektif. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan sweeping ke perkantoran.
Kalangan dewan meminta pemerintah untuk ikut menutup pintu masuk perjalanan internasional dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Proporsi kehadiran maksimal pegawai di Kantor KPK hanya sebanyak 25 persen.
Aktivitas ini menunjukkan tidak tegasnya Pemerintah untuk melakukan pembatasan dan pelarangan WNA masuk khususnya China ke Indonesia.
PPKM Darurat adalah bagian dari kita perang melawan Covid-19.
Para TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7/2021) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.
Di masa PPKM Darurat bagi warga yang ingin keluar masuk harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).
20 TKA disebut akan bekerja di Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bantaeng.
Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan eksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi.