Pemerintah pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian kepada para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini penting mengingat para hakim harus bertugas menjawab kebutuhan kepastian hukum, namun di sisi lain aspek kesehatan dan keselamatan menjadi rentan.
Sebagus apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak akan memberikan dampak besar jika tidak didukung masyarakat.
Aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengingatkan Pemerintah soal diskresi bagi Kepala Daerah yang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, diberikan jaminan.
Presiden Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Menteri Bintang dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (1/7), menekankan pentingnya peran orang tua untuk menjaga seluruh anggota keluarga dari ancaman penularan Covid-19 yang semakin besar.
Kebijakan PPKM Darurat tersebut diambil dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas di beberapa daerah.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 yang meliputi 122 kabupaten/kota dan 6 provinsi di Jawa Bali. DPR RI berharap pemerintah bisa ikut melakukan sinkronisasi dan koordinasi pusat - daerah agar tidak menjadi kebijakan mandul dan tidak efektif.