Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Banten terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap penggunaan dana Otsus Aceh yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Dalam pengembangan kasus ini, tak menutup kemungkinan KPK bakal menjerat Irwandi dengan pasal TPPU.
Selain dijerat perkara pencucian uang oleh KPK, Rita diketahui didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar.
Diduga kuat sangkaan TPPU terhadap korporasi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad (MYF).
Selain kasus itu, Rita dan Khairudin juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU proses penyidikannya masih berlangsung.
Dugaan keterlibatan kelompok orang dari beragam profesi itu menguat seiring proses penyidikan TPPU.
Bupati Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Rita diketahui telah hadir memenuhi pemeriksaan.
Dalam pengusutan kasus TPPU Rita dan Khairudin, penyidik KPK juga telah memeriksa sekitar 20 saksi.
Tujuannya, lanjut Abraham, agar proses pengembalian kerugian negara bisa diganti dari aset yang nanti disita lewat pasal TPPU.
Rumah itu sebelumnya disita KPK pada Mei 2013 silam terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan TPPU.