Saudi akhirnya resmi menghapus hukuman cambuk (Ta`zir) pada Selasa (19/5) menurut keterangan Kementerian Kehakiman.
Pasal pemberian hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pengumuman itu juga menetapkan hukuman bagi mereka yang menyebarkan rumor terkait COVID-19 atau informasi palsu di media sosial. Denda berkisar SR100.000 hingga SR1 juta dan hukuman penjara antara satu hingga lima tahun.
Saudi memerintahkan untuk tetap mengeksekusi anak di bawah 18 tahun yang menerima hukuman mati, baik untuk kasus krimimal umum maupun terorisme.
hukuman mati bagi mereka yang melakukan kejahatan anak di bawah umur harus diganti dengan hukuman maksimum
Bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti amputasi untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang
Surat dakwaan itu juga menuntut 18 warga Saudi lainnya, termasuk agen intelijen dan merupakan pendamping Salman, Maher Mutreb, pakar forensik, Salah al-Tubaigy dan anggota penjaga kerajaan, Fahad al-Balawi.
Kementerian Kehakiman Iran mengatakan, sekitar 85.000 tahanan, termasuk setengah dari tahanan yang menjalani hukuman karena alasan keamanan, untuk sementara dibebaskan karena penyebaran virus.
Sumber resmi mengklaim bahwa banyak rakyat Venezuela yang sudah tewas akibat tindakan hukuman AS yang menghambat impor makanan dan obat-obatan Venezuela.